CONTOH TATA TERTIB SIDANG OSIS/MPK SMA N 1 SIRAMPOG
Asalamualaikum
wr wb
Selamat
pagi,siang,atau malam pilih sesuai kapan waktu anda membaca yah heheheh
Oke pada kesempatan kali ini
saya menulis aturan TATA TERTIB
MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 SIRAMPOGRANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS) 2018 yang telah di gunakan untuk
rapat sidang pembacaan program kerja di sekolah saya berikut dasar dasarnya.
TATA
TERTIB MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 SIRAMPOG
RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
SISWA (MUSIS) 2018
SMA NEGERI 1 SIRAMPOG
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
Nama
Musyawarah Siswa SMA Negeri 1 Sirampog Tahun 2018 selanjutya disebut MUSIS Tahun
2018.
Pasal
2
Ketentuan
Umum
1. Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1
Sirampog Setu merupakan Lembaga
Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMA Negeri 1 Sirampog
2. Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam
pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Sirampog
3. Peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri
1 Sirampog
adalah: Perwakilan Kelas,
Pengurus OSIS, MPK, Pembina dan Undangan/peninjau.
Pasal
3
Tugas
dan wewenang
Musyawarah
Siswa (MUSIS) SMK Negeri 1 Setu mempunyai tugas dan wewenang untuk ;
1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran
Rumah Tangga (ART) OSIS
2. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus
OSIS periode sebelumnya.
Pasal
4
Dasar
Hukum
Musyawarah
Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog diselenggarakan
atas dasar ;
1. Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1
Sirampog
2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1
Sirampog
BAB
II
PERSONIL
Pasal
5
Peserta
Peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA
Negeri 1 Sirampog terdiri dari ;
1. Seluruh Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Sirampog
2. Seluruh Pengurus MPK SMA Negeri 1 Sirampog
3. Utusan anggota ekstrakulikuler SMA Negeri 1
Sirampog
Pembina
Pasal
6
Pembina Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA
Negeri 1 Sirampog adalah pembina OSIS SMK Negeri 1 Setu.
Pasal
7
Penasehat
Penasehat Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1
Sirampog adalah Wakil Bidang Kesiswaan SMA
Negeri 1 Sirampog
Pasal
8
Peninjau
Peninjau Musyawarah Siswa (MUSIS)
SMA Negeri 1 Sirampog adalah Kepala Sekolah
SMA Negeri 1 Sirampog
BAB
III
PELAKSANA
SIDANG
Pasal
9
Persidangan
1. Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS)
terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi
2. Sidang pleno dihadiri oleh seluruh
peserta, peninjau dan penasehat MUSIS 2018
Pasal
10
Kuorum
Sidang
1. Musyawarah Siswa (MUSIS) dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota OSIS dan MPK yang hadir
2. Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3
jumlah PESERTA, maka sidang ditunda tidak melebihi waktu 15 (lima belas) menit
3. Apabila terjadi penundaan seperti yang
dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 , maka sidang berikutnya sah dengan tidak
bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.
Pasal
11
Jenis
Sidang
Sidang-sidang dalam Musyawarah
Siswa (MUSIS) 2018 terdiri dari ;
1. Sidang I : Pembacaan Lapor
Pertanggungjawaban OSIS Periode 2017-2018
2. Sidang II :membahas Bakal Calon (BALON)
Ketua dan Wakil Ketua OSIS
Pasal
12
Pimpinan
Sidang
Musyawarah
Siswa (MUSIS) ini dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut ;
1. Sidang organisai dipimpin oleh Ketua MPK dan
Sekretaris MPK
2. Ketua sidang memimpin jalannya sidang-sidang
organisasi. Didalam menjalankan tugas, Ketua mengatur jadwal pembicara,
menyimpulkan pendapat yang berkembang diantara peserta sidang.
3. Ketua sidang berhak memperingatkan
pembicaraan-pembicaraan yang menyimpang dari pokok permasalahan, dan apabila
dianggap perlu dapat meminta untuk meninggalkan sidang.
Pasal
13
Tugas
Pimpinan Sidang
1. Setiap peserta dapat diberikan kesempatan
interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan
dengan batas waktu minimal 5 menit.
2. Apabila seorang PESERTA melakukan
perbuatan yang menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar
peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.
3. Jika peringatan tersebut pada pasal 12
ayat 2 tidak diindahkan, pimpinan sidang
dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang
4. Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu
maka ia dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.
5. Lamanya penundaaan sidang tidak melebihi
10 (sepuluh) menit.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
14
Hak
dan kewajiban
1. Sebelum sidang dimulai para peserta
diwajibkan mengisi dan menanda tanggani daftar hadir yang disediakan
2. Pada waktu sidang berlangsung, peserta
sidang tidak diperkenankan keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dan harus
atas seijin ketua sidang
3. Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan
kritik, saran dan pendapat
4. Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS)
memiliki hak suara dan hak bicara
5. Penasehat memiliki hak suara.
Pasal
15
Hak
Pilih
Hak
yang dimiliki peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) adalah hak memilih dan dipilih.
Pasal
16
Kewajiban
Seluruh
peserta Musyawarah Siswa (MUSIS), peninjau dan penasehat berkewajiban
mengetahui tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS).
BAB
V
TATA
CARA PENCALONAN DAN SYARAT – SYARAT
CALON KETUA OSIS
DAN
WAKIL KETUA OSIS
Pasal
17
Tata
Cara Pencalonan
1. Calon Ketua dan wakil ketua OSIS diajukan
pada sidang Musyawarah Siswa (MUSIS)
2. Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS diajukan
dari perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA
Negeri 1 Sirampog
3. Khusus calon ketua OSIS harus sedang duduk
di kelas XI.
Pasal
18
Syarat-syarat Calon Ketua dan
Wakil Ketua OSIS
1. Bertaqwa
terhadap tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki budi
pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua , guru, dan teman
3. Mempunyai
jiwa kepemimpinan (leadership) dan
kewibawaan
4. Memiliki
kemauan , kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
5. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik baiknya , sehingga pealjarannya tidak terganggu
karena menjadi pengurus OSIS
6. Para calon atau
kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa
mengenal baik temen-temannya dan tidak
membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah, mereka
harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik
kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul)
7. Pengurus
dicalonkan oleh perwakilan kelas
8. Mempunyai
kemampuan berpikir yang jernih
9. Memiliki
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Masa
berlaku
Tata tertib Musyawarah Siswa
(MUSIS) berlaku sejak disahkan oleh MUSIS 2018 sampai dengan MUSIS 2017.
Pasal
20
Aturan
Tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan
Musyawarah Siswa (MUSIS).
Ditetapkan di : Setu
Pada Tanggal : 5 september2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sidang Sekretaris
........................ ..........................
PRESEDIUM I PRESEDIUM II
......................... ...........................
PRESEDIUM
III
................................
Nah jadi seperti itu semoga
artikel ini bermanfaat untuk kalian yang mau membaca artikel ini
Terimakasih sampai
bertemu lagi.......
Wasalamualaikum wr.wb
Comments
Post a Comment