CONTOH TATA TERTIB SIDANG OSIS/MPK SMA N 1 SIRAMPOG


Asalamualaikum wr wb
Selamat pagi,siang,atau malam pilih sesuai kapan waktu anda membaca yah heheheh
Oke pada kesempatan kali ini saya  menulis aturan TATA TERTIB MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 SIRAMPOGRANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH SISWA (MUSIS) 2018 yang  telah di gunakan untuk rapat sidang pembacaan program kerja di sekolah saya berikut dasar dasarnya.





TATA TERTIB MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 SIRAMPOG
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH SISWA (MUSIS) 2018







SMA NEGERI 1 SIRAMPOG










BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1
Nama
Musyawarah Siswa  SMA Negeri 1 Sirampog  Tahun 2018 selanjutya disebut MUSIS Tahun 2018.


Pasal 2
Ketentuan Umum
1.   Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog  Setu merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMA Negeri 1 Sirampog 

2.   Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Sirampog 
3.   Peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog 
adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, MPK, Pembina dan Undangan/peninjau.

Pasal 3
Tugas dan wewenang
Musyawarah Siswa (MUSIS) SMK Negeri 1 Setu mempunyai tugas dan wewenang untuk ;
1.     Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS
2.     Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus OSIS periode sebelumnya.

Pasal 4
Dasar Hukum
Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog  diselenggarakan atas dasar ;
1.   Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Sirampog 
2.   Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Sirampog 


BAB II
PERSONIL

Pasal 5
Peserta
Peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog  terdiri dari ;
1.   Seluruh Pengurus  OSIS SMA Negeri 1 Sirampog
2.   Seluruh Pengurus  MPK SMA Negeri 1 Sirampog
3.  Utusan anggota ekstrakulikuler SMA Negeri 1 Sirampog

Pembina
Pasal 6
Pembina Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog adalah pembina OSIS SMK Negeri 1 Setu.

Pasal 7
Penasehat
Penasehat  Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog  adalah Wakil Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Sirampog

Pasal 8
Peninjau
Peninjau Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA Negeri 1 Sirampog adalah Kepala Sekolah  SMA Negeri 1 Sirampog







BAB III
PELAKSANA SIDANG

Pasal 9
Persidangan
1.     Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi
2.     Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta, peninjau dan penasehat MUSIS 2018

Pasal 10
Kuorum Sidang
1.     Musyawarah Siswa (MUSIS) dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota OSIS dan MPK yang hadir
2.     Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah PESERTA, maka sidang ditunda tidak melebihi waktu 15 (lima belas) menit
3.     Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 , maka sidang berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.

Pasal 11
Jenis Sidang
Sidang-sidang dalam Musyawarah Siswa (MUSIS) 2018 terdiri dari ;
1.       Sidang I : Pembacaan Lapor Pertanggungjawaban OSIS Periode 2017-2018
2.       Sidang II :membahas Bakal Calon (BALON) Ketua dan Wakil Ketua OSIS

Pasal 12
Pimpinan Sidang
Musyawarah Siswa (MUSIS) ini dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut ;
1.   Sidang organisai dipimpin oleh Ketua MPK dan Sekretaris MPK
2.   Ketua sidang memimpin jalannya sidang-sidang organisasi. Didalam menjalankan tugas, Ketua mengatur jadwal pembicara, menyimpulkan pendapat yang berkembang diantara peserta sidang.
3.   Ketua sidang berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang menyimpang dari pokok permasalahan, dan apabila dianggap perlu dapat meminta untuk meninggalkan sidang.

Pasal 13
Tugas Pimpinan Sidang
1.     Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu minimal 5 menit.
2.     Apabila seorang PESERTA melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.
3.     Jika peringatan tersebut pada pasal 12 ayat 2 tidak diindahkan, pimpinan sidang  dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang
4.     Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.
5.     Lamanya penundaaan sidang tidak melebihi 10 (sepuluh) menit.




















BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 14
Hak dan kewajiban
1.   Sebelum sidang dimulai para peserta diwajibkan mengisi dan menanda tanggani daftar hadir yang disediakan
2.   Pada waktu sidang berlangsung, peserta sidang tidak diperkenankan keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dan harus atas seijin ketua sidang
3.   Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan kritik, saran dan pendapat
4.   Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) memiliki hak suara dan hak bicara
5.   Penasehat memiliki hak suara.

Pasal 15
Hak Pilih
Hak yang dimiliki peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) adalah hak memilih dan dipilih.

Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS), peninjau dan penasehat berkewajiban mengetahui tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS).










BAB V
TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN WAKIL KETUA OSIS

Pasal 17
Tata Cara Pencalonan
1.     Calon Ketua dan wakil ketua OSIS diajukan pada sidang Musyawarah Siswa (MUSIS)
2.     Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS diajukan dari perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA  Negeri 1 Sirampog
3.     Khusus calon ketua OSIS harus sedang duduk di kelas XI.

Pasal 18
Syarat-syarat Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS
1.       Bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa
2.       Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua , guru, dan teman
3.       Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  kewibawaan
4.       Memiliki kemauan , kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
5.       Dapat mengatur waktu dengan sebaik baiknya , sehingga pealjarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
6.     Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul)
7.       Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
8.       Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih
9.       Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.





BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Masa berlaku
Tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS) berlaku sejak disahkan oleh MUSIS 2018 sampai dengan MUSIS 2017.

Pasal 20
Aturan Tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Siswa (MUSIS).



Ditetapkan di           : Setu
Pada Tanggal          : 5 september2018


PIMPINAN SIDANG

Ketua Sidang                                                                                                                                         Sekretaris
........................                                                                                                                                                ..........................


    PRESEDIUM I                                                                                                                                       PRESEDIUM II
.........................                                                                                                                                               ...........................
PRESEDIUM III
................................


Nah jadi seperti itu semoga artikel ini  bermanfaat untuk kalian  yang mau membaca artikel ini
Terimakasih  sampai  bertemu lagi.......
Wasalamualaikum wr.wb













Comments

Popular posts from this blog

158 puisi karya anak SMA

karya tulis mengungkap keindahan pantaipura tanah lot sebagai objek kunjungn wisatawan by bagas widiyantoro

LIRIK LAGU NEMEN GILGA