Undang-undang dasar Negara republik indonesia tahun 1945 PEMBUKAAN (preambule) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iyalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat alloh yang maha kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indones...